DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hermanto, SH, kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tertanggal 20 Maret 2025. Kedua kliennya divonis penjara 9 tahun serta denda dan dana pengganti kerugian negara yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Advokat dan praktisi hukum Hermanto SH mendesak Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Provinsi Aceh segera melaporkan indikasi praktik monopoli, diskriminasi harga, dan kolusi dalam tender proyek listrik di Aceh ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).