kip lhok
Beranda / /

  • Perhumas Muda Aceh Periode 2023-2026 Dilantik
    Aceh | 1 tahun lalu
    Perhumas Muda Aceh Periode 2023-2026 Dilantik

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus perhimpunan hubungan masyarakat (Perhumas) Muda Aceh periode 2023-2026 resmi dilantik oleh Ketua DPC Perhumas Aceh, Amal Hasan, di Aula Politeknik Koetaraja, Sabtu, (29/7/2023) malam.

    Pengurus Perhumas muda diisi oleh mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Aceh. Sementara Ketua organisasi tersebut dijabat oleh Asaduddin, mahasiswa Fakultas Adab UIN AR Raniry.

  • RSUDZA Keluarkan SE Larangan Besuk Pasien, Ini Penjelasan Humas
    Aceh | 2 tahun lalu
    RSUDZA Keluarkan SE Larangan Besuk Pasien, Ini Penjelasan Humas

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menindaklanjuti Intruksi Gubernur Aceh Nomor: 3/INSTR/2022 tanggal 1 Februari 2022 tentang PPKM berbasis Mikro Level 2 dan Level 1 serta juga mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong dan memperhatikan Hasil Evaluasi Implementasi Surat Edaran Direktur RSUDZA Nomor: 443.1/03164/2021 tanggal 12 April 2021 tentang larangan berkunjung bagi keluarga pasien rawat inap.

  • Vaksinasi MassaL, Dilanjutkan Kembali Sebanyak 1.411 Orang Divaksin
    Aceh | 3 tahun lalu
    Vaksinasi MassaL, Dilanjutkan Kembali Sebanyak 1.411 Orang Divaksin

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah tiga hari diliburkan, vaksinasi massal covid-19 yang digelar Pemerintah Aceh kembali dilanjutkan. “Sebanyak 1.411 orang divaksin. Alhamdulillah secara total 44.609 orang telah disuntik vaksin,” kata Ketua Bidang Komunikasi Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (22/07/2021).

  • Tak Pakai Masker di Banda Aceh, Petugas Bisa Tarik KTP
    Aceh | 4 tahun lalu
    Tak Pakai Masker di Banda Aceh, Petugas Bisa Tarik KTP

    Bagi yang melanggar (tidak pakai masker dan tidak jaga jarak), maka akan diberikan peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker.

    Selanjutnya, tidak diberikannya pelayanan pada fasilitas publik. Dan bagi yang melanggar berulang-ulang, maka akan dilakukan penarikan sementara identitas kependudukan (KTP).