DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Aceh, memenangkan gugatan wanprestasi melawan Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo (Tergugat I) dan PT Jingki Roda Gayo (Tergugat II). Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 14 Agustus 2025.