DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Untuk membebaskan lahan hutan dikawasan hutan produksi di Aceh Besar seluas 1.588 hektar diperuntukan untuk kampus II Universitas Syiah Kuala (USK), Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah,MT, menyurati Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Partai Aceh telah memerintahkan kader-kadernya yang kini berada di DPR Aceh untuk memanggil Gubernur Aceh dan jajaran pemerintah Aceh dalam rangka klarifikasi penyebab belum terbitnya rekomendasi Penetapan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk pembangunan kampus II Universitas Syiah Kuala (USK). Pihaknya belum dapat memastikan apakah terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan sebelum adanya penelusuran lebih lanjut serta klarifikasi dari Pemerintah Aceh.