Beranda / /

  • Tuntut 7,5 Tahun Terdakwa Korupsi Dana BOS, Akademisi Unimed Apresiasi Kejari Medan
    Nasional | 2 tahun lalu
    Tuntut 7,5 Tahun Terdakwa Korupsi Dana BOS, Akademisi Unimed Apresiasi Kejari Medan

    DIALEKSIS.COM | Medan - Tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kepada mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (53), terdakwa perkara dugaan korupsi dana BOS mendapat apresiasi dari Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr. Dionisius Sihombing, M.Si.