DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang peredaran camilan Latiao di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul laporan kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan di Indonesia dengan melakukan investigasi dan penarikan produk "latiao" yang diduga terkontaminasi Bacillus cereus. Langkah itu bertujuan untuk memastikan keamanan pangan di seluruh wilayah Indonesia.