DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons dugaan kebocoran data pribadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan meminta klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis, salah satunya melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akhir Februari 2024, Realisasi hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 1.071.704 Wajib Pajak Orang Pribadi atau 82.15 persen dari 1.304.537 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sebanyak 60.798.725 NIK telah dipadankan dengan NPWP per 20 Februari 2024.
DIALEKSIS.COM | Redelong - Kepala Kantor Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya Kabupaten Bener Meriah, Rimba Prasasti SE MKom mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat sehingga tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah akan mulai mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan prosesnya ini akan dilakukan secara bertahap, atau tidak dilakukan sekaligus pada satu waktu. Proses integrasi tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah akan mulai mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh (DRKA), Syarbaini mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai akses untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini, kata dia, merupakan penyatuan satu identitas dengan satu nomor yang sama sehingga cakupan datanya dapat diakses oleh lembaga-lembaga lain.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Hukum Administrasi Negara UIN Ar-raniry, Muazzinah mengatakan reformasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memang bertujuan baik untuk optimalisasi penerimaan pajak. Namun, pertanyaan penting yaitu ketika penggabungan NIK dan NPWP apakah semua orang akan wajib bayar pajak?.
DILEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Aceh, Imanul Hakim sangat mendukung dengan kebijakan Pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk transformasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk transformasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini merupakan bagian transformasi sistem perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.