DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Guru besar hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Husni Jalil, SH., MH, menilai bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga mau tidak mau seluruh daerah, termasuk Aceh, harus menyesuaikan diri.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menilai peran lembaga penyelenggara pemilu, baik Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), semakin strategis dalam menjaga marwah demokrasi di daerah.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah kembali menuai sorotan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Annas Maulana, menilai kebijakan ini bisa membawa dampak positif terhadap kualitas demokrasi, namun di sisi lain menimbulkan problematika konstitusional dan teknis, khususnya di Aceh yang memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, mutlak untuk dilaksanakan meskipun menimbulkan pro-kontra di masyarakat maupun kalangan politik.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh periode 2023-2028, Agus Syahputra, menegaskan bahwa pengawasan pemilu di Aceh harus dibangun dengan semangat sinergi dan kolaborasi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar kegiatan bedah buku Srikandi Mengawasi Pemilu: Kisah Perempuan Pengawas Pemilu dalam Mengawasi Pemilu 2024, pada Rabu (30/7/2025) di Banda Aceh.
Kegiatan ini menjadi yang pertama kali digelar di Aceh, menandai upaya penguatan peran perempuan dalam pengawasan pemilu.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali menerima penghargaan dari media The Aceh Post, pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam refleksi kepemiluan tahun 2024, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, khususnya di Aceh.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan lembaganya siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional, dan daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
DIALEKSIS.COM | Tajuk - Dalam sistem hukum yang sehat dan berintegritas, barang bukti adalah fondasi utama bagi tegaknya keadilan. Ia bukan sekadar pelengkap proses hukum, tetapi elemen vital yang menentukan arah dan nasib sebuah perkara. Maka, hilangnya barang bukti uang tunai dalam perkara dugaan politik uang di Banda Aceh, adalah kejanggalan yang tak bisa ditoleransi, apalagi dimaklumi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Advokat dan Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD), Teuku Alfian, yang akrab disapa Ampon T, angkat bicara soal hilangnya barang bukti berupa uang tunai dalam kasus dugaan politik uang yang terjadi di Banda Aceh. Ia menyebut, kejadian ini tak bisa dianggap remeh, sebab bukan hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai akal sehat dan kewarasan publik.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menyampaikan kritik keras dan respons hukum tegas terhadap kasus yang sedang disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penanganan laporan dugaan politik uang oleh Panwaslih Kota Banda Aceh.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi Perkara No. 160/PUU/2023. Putusan ini membawa perubahan mendasar terhadap desain keserentakan pemilu di Indonesia.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. KPU menegaskan akan memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada tidak lagi berada dalam rezim pemerintahan daerah menimbulkan sejumlah implikasi hukum dan kelembagaan dalam sistem kepemiluan di Aceh. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah perlunya penyesuaian terhadap lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, khususnya menyangkut dualisme kewenangan pengawasan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai tahun 2029. Dalam skema baru tersebut, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD. Sementara pemilu daerah, yang terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
DIALEKSIS.COM | Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi diselenggarakan serentak mulai tahun 2029. Ke depan, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara pemilu daerah akan terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan bersamaan dengan Pilkada.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebaiknya tidak dilakukan di tahun yang sama. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, adanya tahapan yang berimpitan.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Andrianti, menyisakan catatan serius dalam integritas penyelenggara pemilu di daerah.