kip lhok
Beranda / /

  • Pj Bupati Bener Meriah dan PT Lestari Energi Green Bahas Pembangunan PLTA
    Aceh | 10 bulan lalu
    Pj Bupati Bener Meriah dan PT Lestari Energi Green Bahas Pembangunan PLTA

    DIALEKSIS.COM | Redelong - Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si bersama dengan pihak PT Lestari Energi Green melakukan pertemuan di ruang kerja bupati, Rabu (31/1/2024) untuk membahas tentang rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di daerah itu. 

  • PLN Mengaku Lebih Bayar, Masyarakat Masih Menuntut Ganti Rugi
    Feature | 1 tahun lalu
    PLN Mengaku Lebih Bayar, Masyarakat Masih Menuntut Ganti Rugi

    DIALEKSIS.COM | Feature - Persoalan ganti rugi terkena proyek PLTA Peusangan, Aceh Tengah, bagaikan mengurai benang kusut. Sudah puluhan tahun tidak kunjung tuntas.

    Pihak PLN Persero/PLTA mengakui sudah lebih membayarkan ganti rugi terhadap lahan, tanaman dan perumahan penduduk yang terkena proyek. Namun masyarakat mengklaim belum keseluruhan harta mereka yang diganti rugi.

  • Penyelesaian Sengketa Tanah PLTA Masih Berlanjut
    Aceh | 1 tahun lalu
    Penyelesaian Sengketa Tanah PLTA Masih Berlanjut

    DIALEKSIS.COM| Takengon- Sengketa tanah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1 dan 2 sudah cukup lama dan sampai kini masih berlanjut. Masyarakat masih mengklaim lahan yang dipergunakan untuk PLTA belum dibebaskan.

    Sementara itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah mensosialisikan soal penyelesaian sengketa tanah di areal konstruksi reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2, sesuai dengan hasil rapat.

  • Presiden Jokowi Resmikan PLTA Poso Energy dan PLTA Malea Energy di Sulawesi
    Nasional | 2 tahun lalu
    Presiden Jokowi Resmikan PLTA Poso Energy dan PLTA Malea Energy di Sulawesi

    DIALEKSIS.COM | Sulteng - Presiden Jokowi meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso Energy 515 megawatt di Kabupaten Poso dan PLTA Malea Energy 90 megawatt di Kabupaten Tana Toraja, Jumat (25/02/2022). Acara peresmian ini dipusatkan di PLTA Poso Energy, Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

  • Ini Alasan Mahkamah Agung Cabut Izin Lahan PLTA Tampur-I Aceh, Simak
    Aceh | 3 tahun lalu
    Ini Alasan Mahkamah Agung Cabut Izin Lahan PLTA Tampur-I Aceh, Simak

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Kamirzu. Atas hal itu, maka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I dicabut dan dibatalkan.