DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan instruksi presiden (inpres) dan keputusan presiden (keppres) sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) pada Rabu (15/3/2023) lalu.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Aktivis HAM Aceh, Zulfikar Muhammad menyebutkan PresidenJokowi keliru dalam menyebutkan konteks kasus pelanggaran HAM di Aceh. Seharusnya tidak satu wilayah saja, melainkan seluruh Aceh mengalami pelanggaran HAM.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Mastur Yahya mengungkap sejumlah masukan yang diberikan kepada Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial (PPHAM).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keppres 17/2022 mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut dengan Tim PPHAM.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) merupakan bypass (jalan elak) atas kebuntuan upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat dan ‘jalan tol’ bagi komitmen pemenuhan hak korban yang telah bertahun-tahun belum terealisasi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) menjadi Pro dan Kontra dikalangan masyarakat.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) Yang Berat Masa Lalu.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu yang selanjutnya disebut Keppres Tim PPHAM.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang sudah dibentuk ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hadirnya atau pembentukan tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat di masa lalu mendapat kritisi dari banyak pihak. Keppres nomor 17 Tahun 2022 ini hanya melakukan penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung penyelesaian tanpa mekanisme hukum.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 (Keppres 17/2022).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis HAM, Hendra Saputra mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya tak perlu membentuk tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.