kip lhok
Beranda / /

  • Penambang Emas Ilegal Divonis Enam Bulan, Relevankah?
    Aceh | 3 tahun lalu
    Penambang Emas Ilegal Divonis Enam Bulan, Relevankah?

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sigli yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan bagi pelaku penambangan emas ilegal di pegunungan Geumpang, Pidie.

    Terdakwa atas nama Rahmad Jauhari (32) merupakan warga asal Kabupaten Bireuen yang berperan sebagai operator becho untuk melakukan penggalian tanah untuk usaha milik toukenya yang saat ini masih jadi buronan polisi.

  • BKPM Diminta Untuk Mencabut Izin PT EMM
    Aceh | 3 tahun lalu
    BKPM Diminta Untuk Mencabut Izin PT EMM

    DIALEKISIS.COM | Banda Aceh - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, diminta untuk segera mencabut surat keputusan atas pemberian izin kepada PT Emas Mineral Murni, sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 77 /PK/TUN/LH/2021.

    Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Muhammad Nur mengatakan, surat yang bernomor 66/I/IUP/PMA/2017, merupakan tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam.

  • PT EMM Dalam Proses Gugatan Walhi
    Aceh | 5 tahun lalu
    PT EMM Dalam Proses Gugatan Walhi

    DIALEKSIS | BANDA ACEH - PT Emas Mineral Murni (EMM) yang berada di kabupaten Nagan Raya hingga kini belum melakukan aktivitas apapun meski telah mengantongi perizinan sesuai perundang-undangan.



    Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Ir Mahdi Nur, Senin (4/2) malam mengatakan, selama ini Pemerintah Aceh tidak diam dan telah melakukan berbagai upaya untuk penyelesai terhadap ada protes atas keberadaan perusaan itu.



    "Pemerintah Aceh telah menyurati Badan Kordinasi Penanaman Modal dan telah ditembuskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk mempertanyakan masalah izin. kini suratnya telah dibalas, bahwa perusahaan itu telah memiliki izin sesuai dengan aturan," ujar Mahdi.



    Mahdi menambahkan, persoalan izin tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan jika adanya tutuntan dari masyarakat untuk mencabut izin, maka Pemerintah Aceh tidak ada kewenangan.



    Kata dia, PT EMM saat ini juga tidak ada kegiatan apa pun di lapangan dan tidak ada pertambangan,apa ilagi aktivitasnya baru tahap sosialisasi dan pemasangan patok, belum sampai ke tahap pertambangan.



    "Maka masyarakat jangan sampai terprovokasi terkait persoalan perusahaan tersebut, biar saja semuanya berproses, apalagi saat ini juga ada gugatan maka kita tunggu saja bagaimana hasilnya," tutur Mahdi.



    Menurut Mahdi PT EMM saat ini  belum ada kegiatan  penggalian/pebambangan di lapangan sebagaimana kegiatan penggalian yang dibayangkan masyarakat.



    "Tolong jangan ada pihak yang  membesar-besarkan  masalah ini.  kita juga berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar. Kita tunggu poses gugatan Walhi yang sedang berjalan," kata Mahdi


« 1 2 »