Minggu, 27 Juli 2025
Beranda / /

  • 9 WNA Pelaku Love Scamming Dideportasi, Imigrasi: Tak Ada Toleransi Pelanggaran
    Polkum | 16 hari lalu
    9 WNA Pelaku Love Scamming Dideportasi, Imigrasi: Tak Ada Toleransi Pelanggaran

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan sembilan warga negara asing (WNA) ke dalam daftar cekal karena terlibat tindak pidana penipuan daring dengan modus love scamming. Para pelaku ditangkap dalam dua operasi terpisah di Jakarta Utara dan Bali selama Juni 2025.