DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Pencabutan tersebut efektif berlaku sejak 9 September 2025, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaku usaha sekaligus pengamat investasi di Aceh, Teuku Jailani atau yang akrab disapa Joy mengatakan, PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda kini menjadi pemantik semangat baru kepada para investor datang ke Aceh untuk menanam modalnya.
"Memang ada sikap dari para calon investor yang masih wait and see karena berbagai alasan yang disebutkan dan itu menjadi tantangan, diantaranya high cost economy, karena keamanan, perizinan dan juga masalah dukungan infrastruktur," kata Joy kepada Dialeksis.com, Jumat (19/1/2024).