Beranda / /

  • Lhokseumawe Tolak Iklan Rokok Mulai 2025, PAD Hilang Rp 306 Juta
    Aceh | 2 hari lalu
    Lhokseumawe Tolak Iklan Rokok Mulai 2025, PAD Hilang Rp 306 Juta

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe, mulai tahun 2025 mendatang menolak iklan rokok di sejumlah jalan protokol kota. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

  • Kejati Aceh Didesak Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal
    Polkum | 15 hari lalu
    Kejati Aceh Didesak Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Banda Aceh menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengungkap aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal.

    Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Aceh pada Kamis, 17 Oktober 2024.

  • Tingkatkan Ekonomi, Bea Cukai Langsa Dukung Pengembangan UMKM Tembakau
    Ekonomi | 25 hari lalu
    Tingkatkan Ekonomi, Bea Cukai Langsa Dukung Pengembangan UMKM Tembakau

    DIALEKSIS.COM | Langsa - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman mengatakan, dukungan pengembangan UMKM tembakau, khususnya pengolahan rokok tersebut, sebagai bagian dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

  • Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal
    Nasional | 2 bulan lalu
    Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal.

  • Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43,4 Juta
    Aceh | 3 bulan lalu
    Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43,4 Juta

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita 18.264 batang rokok illegal senilai Rp43,4 juta. Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tanggal 23 - 26 Juli 2024 di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

  • Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran
    Pemerintahan | 3 bulan lalu
    Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok per batang atau eceran. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 30 Juli 2024, di Jakarta.

  • Satpol PP Bersama Bea Cukai Meulaboh Sita 1.482 Bungkus Rokok Ilegal
    Aceh | 3 bulan lalu
    Satpol PP Bersama Bea Cukai Meulaboh Sita 1.482 Bungkus Rokok Ilegal

    DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat mengamankan seribuan bungkus merek rokok ilegal tanpa pita cukai, dalam penertiban. “Ada sekitar 1.482 bungkus rokok ilegal bersama petugas Bea Cukai Meulaboh,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil, dalam rilis, Sabtu (20/7/2024).

  • GEN-A dan Puskesmas Darul Kamal Latih Remaja Sebagai Edukator Bahaya Rokok
    Aceh | 3 bulan lalu
    GEN-A dan Puskesmas Darul Kamal Latih Remaja Sebagai Edukator Bahaya Rokok

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 13 kader edukator kesehatan remaja Darul Kamal diajarkan tentang bahaya rokok oleh GEN-A, Aceh Besar.

    Hal ini sebagai, Sebagai bagian dari pembentukan kader Taman Edukasi Kesehatan Remaja (TaKasi-SeRa), kegiatan ini bertujuan untuk membentuk kader edukator sebaya dengan keterampilan edukasi yang menyenangkan sesuai karakter anak-remaja. Remaja kader yang terlibat berusia 13-18 tahun.

  • Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal
    Aceh | 3 bulan lalu
    Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan rokok ilegal sebanyak 5.910.000 batang. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024.

  • Aceh Institute: Penerapan Qanun KTR Mendisiplinkan Perokok
    Aceh | 4 bulan lalu
    Aceh Institute: Penerapan Qanun KTR Mendisiplinkan Perokok

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Manager Program The Aceh Institute, Wini Dian Safitri mengatakan, penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan melarang orang untuk merokok, tapi mendisiplinkan bagi perokok dan memberikan hak bagi yang tidak merokok.

« 1 2 3 4 5 6 7 »