Beranda / /

  • Selebgram Aceh ML Ditangkap Polisi Akibat Sebar Konten Asusila
    Polkum | 21 hari lalu
    Selebgram Aceh ML Ditangkap Polisi Akibat Sebar Konten Asusila

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dan menahan Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32), Selasa, (8/10). Sebelumnya, yang bersangkutan dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

  • Selebgram Ditahan di Lapas II Bireuen
    Polkum | 6 bulan lalu
    Selebgram Ditahan di Lapas II Bireuen

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial UK. 

  • Seniman, Selebgram, Hingga Atlet Nasional Warnai Demokrat Aceh
    Aceh | 2 tahun lalu
    Seniman, Selebgram, Hingga Atlet Nasional Warnai Demokrat Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Joni ‘Empang Breuh’ (Seniman), Kaka Alfarisi (Selebgram), Awien Syuib (Konten kreator), Tedy Inverno (Musisi), Eggy Fegri (Miss Grand Indonesia Aceh), Frillyanti Zakaria (Atlet Rugby Nasional), Ogie Andaresta (Fotografer), dan Dek Pop (Model Pakaian Aceh) mewarnai komposisi kepengurusan DPD Partai Demokrat Aceh 2021-2026 di bawah kepemimpinan Muslim, SHI, MM. 

  • Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia
    Nasional | 2 tahun lalu
    Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabar duka berembus mengenai Laura Anna. Laura Anna adalah selebgram yang tengah menuntut keadilan setelah lumpuh karena kecelakaan bersama Gaga Muhammad.

  • Langgar Protkes, Herlin Kenza Terbukti Bersalah dan Didenda Rp 12 Juta
    Aceh | 2 tahun lalu
    Langgar Protkes, Herlin Kenza Terbukti Bersalah dan Didenda Rp 12 Juta

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, memvonis selebgram Herlin Kenza dengan denda Rp12 juta karena terbukti secara sah meyakinkan melanggar kekarantinaan dan Protokol Kesehatan (Protkes) di sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe.

  • PN Banda Aceh Vonis Selebgram Aceh Cut Bul 22 Hari Penjara
    Aceh | 3 tahun lalu
    PN Banda Aceh Vonis Selebgram Aceh Cut Bul 22 Hari Penjara

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau yang lebih dikenal Cut Bul divonis 22 hari penjara akibat kasus kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) di Banda Aceh.

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Sadri mengatakan terdakwa Cut Bul terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor, sehingga akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membuat orang lain meninggal dunia.

  • Masyarakat Berang, Herlin Kenza Sudah Tersangka Namun Belum Ditahan
    Aceh | 3 tahun lalu
    Masyarakat Berang, Herlin Kenza Sudah Tersangka Namun Belum Ditahan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Herlin Kenza yang terlibat kasus kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu. Selebgram Aceh Herlin Kenza dinyatakan menjadi tersangka namun diketahui sampai saat ini berdasarkan informasi yang didapat, Herlin Kenza belum ditahan.