kip lhok
Beranda / /

  • Status QUO Kewenangan Aceh Pengelolaan Minerba dan Relevansinya Untuk Perbaikan Tata Kelola
    Opini | 3 tahun lalu
    Status QUO Kewenangan Aceh Pengelolaan Minerba dan Relevansinya Untuk Perbaikan Tata Kelola

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Status quo adalah istilah yang kerap muncul dalam konteks social, politik dan ekonomi, penggunaan kata status quo dalam tulisan ini merujuk pada elemen tunggal dari situasi kondisi yang lebih luas yang mendefiniskan keadaan kompleks tertentu secara khusus di Provinsi Aceh atas pengelolaan Minerba, yang tentu memiliki perbedaan dengan wilayah lain di Indonesia pasca terbitnya UU baru tentang pertambangan mineral dan batubara.