DIALEKSIS.COM | Nasional - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menegaskan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) khawatir uang hasil kejahatan mengalir kepada peserta Pemilu 2024 akibat kebijakan KPU yang menghapus kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye. Sebab, tanpa laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diyakini bakal sulit melakukan pengawasan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kebijakan KPU RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye dikritik. Penghapusan itu dinilai melemahkan semangat antikorupsi dan menyulitkan Bawaslu mengusut dana hasil kejahatan yang mengalir kepada kontestan pemilu.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Video viral yang memperlihatkan sindikat pemuda yang meminta-minta sumbangan sudah ditindaklanjuti pihak Satpol PP Kota Lhokseumawe. Pihak aparat dikabarkan sudah terjun ke lapangan mencari keberadaan mereka.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Usai viral video singkat yang memperlihatkan sindikat pemuda turun dari mobil dan berpakaian islami untuk meminta sumbangan, Satpol PP Kota Lhokseumawe langsung siap siaga mengincar keberadaan mereka.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah pemuda berpakaian preman turun dari mobil dan mengganti pakaian muslim untuk cari sumbangan memakai kotak amal viral di media sosial. Aksi ini terekam dalam video unggahan warga dan heboh.
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh, menerima sejumlah buku dan jurnal dari dosen FISIP Universitas Nasional (UNAS), Jakarta, Jumat (15/7/2022).
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Beredar pesan permohonan meminta sumbangan dari pesan Whatsapp yang mengatasnamakan Bupati Bireuen Muzakkar A Gani berupa uang untuk berbagai Yayasan, Pondok Pesantren, Panti Asuhan dan Sekolah Paud.