Minggu, 20 April 2025
Beranda / /

  • Pandangan Praktisi Hukum: Kedudukan SE Menag Soal Pedoman Pengeras Suara Masjid
    Nasional | 3 tahun lalu
    Pandangan Praktisi Hukum: Kedudukan SE Menag Soal Pedoman Pengeras Suara Masjid

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Praktisi dan Konsultan Hukum yang juga seorang yang giat dalam bidang syi'ar Islam, Victor Ary Subekti menjelaskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. SE bukan produk Undang-Undang yang dapat memberikan sanksi kepada pihak yang tidak menjalankannya.



dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar