kip lhok
Beranda / /

  • Terdakwa Dibebaskan, Putusan Kontroversial Kasus Korupsi Aceh Tamiang
    Aceh | 9 bulan lalu
    Terdakwa Dibebaskan, Putusan Kontroversial Kasus Korupsi Aceh Tamiang

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memutuskan untuk membebaskan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penguasaan eks Hak Guna Usaha (HGU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang, serta pengadaan tanah untuk pembangunan MAKODIM di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Tahun Anggaran 2009.

  • Lima Terdakwa Penyeludupan Sabu-Sabu di Perairan Jeunib Divonis Hukuman Mati
    Aceh | 2 tahun lalu
    Lima Terdakwa Penyeludupan Sabu-Sabu di Perairan Jeunib Divonis Hukuman Mati

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana mati terhadap lima terdakwa kasus penyeludupan 343 kg Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dalam sebuah boat tak bertuan di Kecamatan Jeunieb, Bireuen pada tanggal 27 Januari 2021 lalu.

  • Terdakwa Kasus Perkosaan 12 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
    Berita | 2 tahun lalu
    Terdakwa Kasus Perkosaan 12 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

    DIALEKSIS.COM | Bandung - Terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

    "Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1). 

    Terdakwa Kasus Perkosaan 12 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

  • Bila Telah Divonis Bebas, JPU Tak Bisa Menuntut Terdakwa Dua Kali
    Aceh | 3 tahun lalu
    Bila Telah Divonis Bebas, JPU Tak Bisa Menuntut Terdakwa Dua Kali

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang terdakwa yang sudah divonis bebas oleh majelis hakim tidak dapat dituntut dua kali dengan tindak pidana yang sama.

    Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Aceh Hermanto SH, menyanggupi pertanyaan reporter Dialeksis.com soal apakah ada kemungkinan secara hukum, apabila terdakwa yang sudah divonis bebas oleh majelis hakim kemudian pihak JPU menuntut kembali si terdakwa dengan tuntutan dan kasus hukum yang sama.

  • Terdakwa Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Dihukum 180 Bulan Penjara
    Aceh | 3 tahun lalu
    Terdakwa Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Dihukum 180 Bulan Penjara

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar sidang putusan atas Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Register Nomor 18/JN/2021/MS-JtH dengan Terdakwa AS (46 tahun) terhadap korban (NA berusia 18 tahun).

  • Bebas! Siapa Sebenarnya Pelaku Pemerkosa?
    Feature | 3 tahun lalu
    Bebas! Siapa Sebenarnya Pelaku Pemerkosa?

    Penyidik salah tangkap dan jaksa salah mengajukan tuntutan? Apa Benar? Buktinya terdakwa DP bebas dari jeratan hukum atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis belia di Aceh Besar. Apakah ini mencederai rasa keadilan publik? 

  • Bebasnya Terdakwa Pemerkosa dan Nurani Sang Hakim
    Indepth | 3 tahun lalu
    Bebasnya Terdakwa Pemerkosa dan Nurani Sang Hakim

    Pengakuan gadis kecil korban pemerkosaan merupakan jeritan hatinya, matanya yang polos tanpa dosa. Vidoe pengakuanya menyayat hati. Ketika terdakwa dibebaskan, apa ada tersangka lainya? Siapa sebenarnya pemerkosa gadis berusia 8 tahun ini?

  • JPU Tuntut Hukum Mati 2 Orang Teman Nazaruddin
    Aceh | 3 tahun lalu
    JPU Tuntut Hukum Mati 2 Orang Teman Nazaruddin

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menuntut hukuman mati untuk dua terdakwa pemilik sekaligus pengedar narkoba dengan barang bukti 81 kilogram sabu-sabu.