DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024, setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui disahkannya RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 4 Juni lalu.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan pratinjau Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang saat ini sudah masuk sebagai usul inisiatif DPR, di dalam draftnya memuat aturan cuti melahirkan selama enam bulan.