kip lhok
Beranda / /

  • Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique Divonis Bebas
    Aceh | 2 tahun lalu
    Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique Divonis Bebas

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terdakwa perkara dugaan investasi bodong berkedok busana muslimah, pasangan suami istri S (30) dan SHA (31) dijatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang putusan, Rabu (22/12/2021).

  • Pemilik Investasi Bodong Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Penjara
    Aceh | 2 tahun lalu
    Pemilik Investasi Bodong Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Penjara

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejari Banda Aceh menuntut terdakwa Siti Hilmi Amirullah dan Syafrizal dengan hukuman pidana penjara masing-masing 15 tahun.

    Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan investasi bodong di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Jamil, S.H didampingi dua hakim anggota, Rabu (8/12/2021).


    Pemilik Investasi Bodong Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Penjara