DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, besok Jumat (30/6/2023) tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat selama cuti hari raya Idul Adha 1444 hijriah.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN dan RB, Abdullah Azwar Anas memperbolehkan ASN menambah masa libur Lebaran 2023 dengan memanfaatkan hak cuti tahunan. Namun sesuai aturan, penambahan cuti ASN tersebut harus ada pemberitahuan terlebih dahulu.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama mulai dari tanggal 19 April 2023.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimajukan menjadi 19 hingga 25 April 2023. Usulan ini juga sudah disepakati bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
DIALEKSIS.COM | Redelong - Komando Distrik Militer 0119/BM mengecek kendaraan prajurit, Jumat (29/4/2022). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Staf Kodim Mayor Inf M. Indra Syahputra didampingi Pasi Intel Kapten Inf Edward.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menginstruksikan jajarannya untuk tidak cuti mudik Lebaran guna mempersiapkan pemberangkatan jamaah haji 1443 Hijriyah/2022 Masehi. Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, menilai instruksi tersebut hal yang positif.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Dr H Iqbal S.Ag M.Ag, mengingatkan kepada seluruh ASN Kanwil Kemenag Aceh mulai besok Senin (17/5/2021) sudah kembali berkantor sebagaimana biasanya. "Setelah menjalani cuti lebaran diharapkan kehadiran ASN 100 persen. Dan jangan ada lagi yang masih liburan," kata Iqbal, Minggu (16/5/2021), bertepatan dengan 4 Syawal 1442 H.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengingatkan ASN Kemenag Aceh untuk tidak mudik pada saat cuti lebaran Idul Fitri 1442 H. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6.