kip lhok
Beranda / /

  • Pemkab Bener Meriah Larang Kios  dan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg
    Pemerintahan | 16 hari lalu
    Pemkab Bener Meriah Larang Kios dan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

    DIALEKSIS.COM | Redelong - Pejabat (Pj) Bupati Bener Meriah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penjualan LPG tabung tiga kilogram (Kg) kepada pengecer/kios. Hal ini dikarenakan kelangkaan gas bersubsidi 3 kilogram (kg) di Kabupaten Bener Meriah.

  • Muslim Ayub Tekankan Pengawasan Cegah Peredaran Narkoba di Lapas
    Parlemenkita | 24 hari lalu
    Muslim Ayub Tekankan Pengawasan Cegah Peredaran Narkoba di Lapas

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terungkapnya jaringan peredaran narkoba di Lapas Sukamiskin yang melibatkan dua narapidana memicu kekhawatiran soal lemahnya pengawasan. Merespons hal ini, Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub mengatakan, meskipun peredaran narkoba di Lapas memang menjadi masalah yang serius, hal ini tidak bisa diselesaikan secara instan.

  • Desak Penindakan Serius, ALAMP AKSI Tuntut Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal
    Aceh | 25 hari lalu
    Desak Penindakan Serius, ALAMP AKSI Tuntut Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Puluhan aktivis dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar demonstrasi di kantor Bea Cukai Provinsi Aceh, Kamis (7/11/2024). Aksi tersebut menuntut tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Langsa, yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

  • Oktober 2024, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp165 Miliar di Aceh
    Aceh | 27 hari lalu
    Oktober 2024, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp165 Miliar di Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Aceh. Sepanjang bulan Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan, mulai dari rokok ilegal hingga narkotika, yang diperkirakan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp165 miliar. 

  • Hingga April 2024, Polri Tindak 17.855 Kasus Narkoba
    Polkum | 5 bulan lalu
    Hingga April 2024, Polri Tindak 17.855 Kasus Narkoba

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakapolri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sejak awal 2024 hingga saat ini, Polri telah menangani 17.855 kasus peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia.

  • Upaya Ciptakan Stabilitas Pemerintahan, Mendagri Terbitkan SE Pilkada Serentak 2024
    Polkum | 6 bulan lalu
    Upaya Ciptakan Stabilitas Pemerintahan, Mendagri Terbitkan SE Pilkada Serentak 2024

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, salah satunya menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

  • Bareskrim Polri Perketat Pengawasan Peredaran Narkotika Selama Ramadan
    Hankam | 8 bulan lalu
    Bareskrim Polri Perketat Pengawasan Peredaran Narkotika Selama Ramadan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di sekitar pintu masuk Indonesia selama bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia, terutama melalui perbatasan di Sumatera dan Kalimantan.

  • Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang
    Nasional | 1 tahun lalu
    Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

  • Kontroversi SE Pj Gubernur Aceh: Kebijakan Malam Terang atau Ekonomi yang Gulita?
    Aceh | 1 tahun lalu
    Kontroversi SE Pj Gubernur Aceh: Kebijakan Malam Terang atau Ekonomi yang Gulita?

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mempertanyakan urgensi Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang penguatan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang mengharuskan penutupan tempat usaha Warung Kopi, pada pukul 00.00 malam.

    "Saya mendukung pengawasan terhadap pelanggaran Syariat Islam, tetapi apakah ini harus berarti menutup usaha masyarakat pada pukul 00.00 malam? Mengapa tidak mengawasi mereka yang berpotensi melanggar, daripada menghukum semua orang?" tegasnya.

  • Kupas Tuntas SE Pj Gubernur Aceh Batasi Ngopi Masyarakatnya
    Aceh | 1 tahun lalu
    Kupas Tuntas SE Pj Gubernur Aceh Batasi Ngopi Masyarakatnya

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang warung kopi hingga cafe buka di atas jam 00.00 WIB. Larangan itu dibuat untuk menghindari terjadinya pelanggaran syariat Islam. 

    Larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan ke bupati/walikota, kepala desa, ASN, dan masyarakat. SE itu memuat tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari'at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh. Ada sejumlah poin dalam SE itu, namun khusus warung kopi diatur dalam poin huruf d tentang pelaku usaha. Salah satu isinya meminta pelaku usaha memastikan tidak terjadinya pelanggaran syari'at Islam di tempat usaha.

  • Berkunjung ke Redaksi Dialeksis.com, Prof Syamsul Rijal: SE Pj Gubernur Aceh Harus Dipahami dengan Utuh
    Aceh | 1 tahun lalu
    Berkunjung ke Redaksi Dialeksis.com, Prof Syamsul Rijal: SE Pj Gubernur Aceh Harus Dipahami dengan Utuh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Prof. Dr. H Syamsul Rijal, seorang Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry berkunjung ke kantor redaksi Dialeksis.com yang berlokasi di Jalan Tgk Dihaji Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. 

    Kehadiran Prof. Syamsul Rijal di kantor Dialeksis.com berdiskusi mengenai Surat Edaran Pj Gubernur Aceh bernomor 451/11286 yang melarang warung kopi hingga cafe buka setelah pukul 00.00 WIB. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap syariat Islam dan mencegah potensi pelanggaran.

« 1 2 3 4 5 »