Beranda / /

  • OJK Tegas Larang Pegawai Terima Suap dan Gratifikasi
    Pemerintahan | 2 bulan lalu
    OJK Tegas Larang Pegawai Terima Suap dan Gratifikasi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk ​menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

  • KPK Geledah Ditjen Minerba Terkait Kasus Mantan Gubernur Malut
    Nasional | 3 bulan lalu
    KPK Geledah Ditjen Minerba Terkait Kasus Mantan Gubernur Malut

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.

  • Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Telah Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi
    Polkum | 10 bulan lalu
    Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Telah Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komitmen anti-korupsi menjadi salah satu pesan yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada awal 2023. Pesan ini diterjemahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag), salah satunya dengan melakukan percepatan dalam pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

    “Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Ini ada di tingkat pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

  • Ayah Merin Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,7 M
    Aceh | 1 tahun lalu
    Ayah Merin Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,7 M

    DIALEKSIS.COM | Medan - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dengan hukuman pidana lima tahun penjara. Selain itu, Ayah Merin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

  • Ini Dakwaan JPU kepada Ayah Merin, Simak!
    Aceh | 1 tahun lalu
    Ini Dakwaan JPU kepada Ayah Merin, Simak!

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, didakwa memperkaya diri atau korporasi dengan maksud melakukan pengamanan dan kepentingan Irwandi Yusuf sebanyak Rp34,8 Miliar serta didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp32,4 miliar.


  • Ayah Merin Segera Disidang Kasus Gratifikasi Rp 32 M
    Aceh | 1 tahun lalu
    Ayah Merin Segera Disidang Kasus Gratifikasi Rp 32 M

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan dan merampungkan berkas perkara kasus gratifikasi yang menjerat mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Dalam waktu dekat, Izil Azhar akan menjalani persidangan untuk kasus yang menimpanya tersebut.

  • Fantasis Kekayaan Lukas Enembe Senilai Rp60,3 M
    Polkum | 1 tahun lalu
    Fantasis Kekayaan Lukas Enembe Senilai Rp60,3 M

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan ada tujuh aset milik Lukas Enembe yang disita.


  • Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Etik Terhadap Lili Pintauli
    Nasional | 2 tahun lalu
    Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Etik Terhadap Lili Pintauli

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang dijadwalkan digelar hari ini harus ditunda hingga pekan depan, tepatnya pada 11 Juli 2022.

  • Selama Hari Raya Idul Fitri, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi
    Nasional | 2 tahun lalu
    Selama Hari Raya Idul Fitri, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Sampai dengan akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

  • KPK Tindak Tegas Gratifikasi Untuk Industri Jasa Keuangan
    Nasional | 3 tahun lalu
    KPK Tindak Tegas Gratifikasi Untuk Industri Jasa Keuangan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.

« 1 2 »