Pemerintah Aceh mengesahkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2019 tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik pada 18 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah.
Pemerintah Aceh kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nasional tahun 2019. Kali ini, Aceh menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang masuk dalam kategori Menuju Informatif.