DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pegawai kontrak di RSUD Meuraxa Banda Aceh, berinisial AA (38), ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat laporan palsu mengenai kehilangan uang rumah sakit senilai Rp 160 juta. Belakangan terungkap, uang tersebut justru disembunyikan sendiri olehnya.