Beranda / /

  • Dinas Keluar Negeri Wajib Izin Ke Mendagri
    Nasional | 5 tahun lalu
    Dinas Keluar Negeri Wajib Izin Ke Mendagri

    izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri