-
Aceh | 4 tahun laluKuasa Hukum Irwandi Yusuf: Terlalu Prematur Menyampaikan Hasil KLB Sah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Haspan Ritonga Kuasa Hukum Irwandi Yusuf menilai pernyataan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA itu sah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Irwandi terlalu Prematur untuk disampaikan ke publik.
-
Aceh | 4 tahun laluTiyong Minta Pemerintah Aceh Segera Lantik Pimpinan DPRK dari PNA
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Ketua Umum DPP PNA Samsul Bahri alias Tiyong meminta Pemerintah Aceh untuk segara melantik Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang berasal dari Partai Nanggroe Aceh (PNA).
-
Aceh | 4 tahun laluTiyong Minta Kader Bersatu Untuk Besarkan PNA
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Samsul Bahri alias Tiyong meminta agar seluruh kader PNA dan pengurus untuk bersatu dalam membesarkan Partai Lokal yang di bentuk pada 24 April 2012 yang bernama Partai Nasional Aceh.
-
Aceh | 4 tahun laluIrwandi Yusuf Dieksekusi ke LP Sukamiskin, Darmawati: Tetap Tegar Kapten, Kita Akan Melaluinya Bersama-sama
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat telah mengeksekusi Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
-
Aceh | 4 tahun laluKPK Eksekusi Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat telah mengeksekusi Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
-
Aceh | 4 tahun laluMA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Salinan Putusan
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sayuti Abubakar Kuasa Hukum Irwandi Yusuf mengaku belum menerima reelas pemberitahuan putusan kasasi yang dipublis melalui website resmi Mahkamah Agung.
-
Aceh | 4 tahun laluJubir KPK: Kita Apresiasi MA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi dari Gubernur Aceh non-aktif terkait kasus dugaan suap program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.