DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Aceh, memperpanjang masa Transisi Darurat ke Pemulihan pascabanjir dan tanah longsor selama 90 hari. Perpanjangan berlaku mulai 6 September 2026.
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan masa Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung mulai 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah masa Tanggap Darurat dinyatakan berakhir pada Senin (5/1/2026).

