Beranda / /

  • Unggahan Darwati Agani Guncang Jagat Maya
    Berita | 3 bulan lalu
    Unggahan Darwati Agani Guncang Jagat Maya

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Sebuah unggahan di akun Instagram darwati_agani pada Selasa, 30 Juli 2024, memicu gelombang reaksi di kalangan netizen. Postingan tersebut mengumumkan berakhirnya pernikahan Darwati Agani, tokoh perempuan Aceh yang belakangan ini kerap menjadi sorotan publik.

  • Netizen Indonesia Aktif di TikTok, AS Alami Penurunan
    Gayahidup | 8 bulan lalu
    Netizen Indonesia Aktif di TikTok, AS Alami Penurunan

    DIALEKSIS.COM | Dunia - Meskipun penggunaan TikTok menurun di Amerika Serikat (AS), netizen Indonesia menunjukkan kecenderungan sebaliknya dengan tetap aktif menggunakan platform berbagi video tersebut.



  • Usai TikToker Bima Kritik Lampung Muncul TikToker Rahma Kritik Aceh
    Aceh | 1 tahun lalu
    Usai TikToker Bima Kritik Lampung Muncul TikToker Rahma Kritik Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rahma, Tiktoker Aceh melalui akunnya @rahma_11.11 menyampaikan kritik terhadap Aceh yang dinilainya tidak maju-maju karena pemerintahannya diisi oleh koruptor. 

    Kritik TikToker Rahma mengingatkan kepada TikToker Bima yang viral karena mengkritik kondisi Lampung.

  • Netizen Akui Nyaman Pakai Masker Meski Aturan Sudah Dilonggarkan
    Aceh | 2 tahun lalu
    Netizen Akui Nyaman Pakai Masker Meski Aturan Sudah Dilonggarkan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah melonggarkan aturan pemakaian masker di muka umum. Presiden Jokowi kini telah mengizinkan warganya untuk bisa melepas masker di ruang terbuka karena situasi pandemi di Indonesia sudah semakin terkendali. 

  • Pemerintah Rencanakan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Netizen Buka Suara
    Nasional | 3 tahun lalu
    Pemerintah Rencanakan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Netizen Buka Suara

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.