DIALEKSIS.COM | Idi - Pelaku yang berinisial ZA (49) diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun bernama Mawar. Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua Mawar setelah sang anak mengaku telah menjadi korban dua kali, meskipun tidak ingat secara pasti kapan kejadian tersebut terjadi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dengan tegas mendorong dan mendukung Kejaksaan Negeri Bireuen untuk melakukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syar'iyah Bireuen terhadap seorang terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur.
DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Selatan mengalami peningkatan sejak tahun lalu. Sepanjang 2024, sudah tercatat 5 anak menjadi korban dari total 9 kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah setempat.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap enam pelanggar Qanun Aceh di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa (20/6/2023).
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian resort (Polres) Bireuen sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan terduga pelaku berinisial AW berstatus ASN Pemkab Bireuen sebagaimana dilaporkan oleh orang tua Bunga (Bukan Nama Asli_red) dengan bukti Surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/189/Vlll/2022/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, Tanggal 27 Agustus 2022.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berinisial AW dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen oleh orang tua, sebut saja namanya Bunga (Bukan Nama Asli_red).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Maraknya kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan masyarakat menjadi perhatian besar bagi setiap orang tua Indonesia, khususnya Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang pemuda berinisial HF (25) berprofesi anggota linmas yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.