Beranda / /

  • Pj Bupati Aceh Utara Limpahkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2025 ke Pengurus Masjid
    Aceh | 13 hari lalu
    Pj Bupati Aceh Utara Limpahkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2025 ke Pengurus Masjid

    DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar melalui Badan Kemakmuran Masjid (BKM) seluruh desa untuk meminta imam besar dan Ketua Badan Kemakmuran Masjid melarang masyarakat tidak merayakan tahun baru. Artinya beban menjaga perayaan pergantian tahun 2025 dilimpahkan ke pengurus masjid di wilayah Kabupaten Aceh Utara.