DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewajibkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Aturan itu dibuat karena proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai persyaratan untuk para pengendara dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.