Minggu, 31 Agustus 2025
Beranda / /

  • Mulai 1 Juli 2018, Rokok Elektrik Dikenai Cukai
    Nasional | 7 tahun lalu
    Mulai 1 Juli 2018, Rokok Elektrik Dikenai Cukai

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan pada 1 Juli 2018 akan memberlakukan cukai 57 persen untukrokok elektrik (vape/e-sigaret).

pelantikan padam
17 Augustus - depot
sekwan - polda
damai -esdm
bpka