Sabtu, 29 Maret 2025
Beranda / Tajuk / Pak Gub, Cabut Pergub 15/2024

Pak Gub, Cabut Pergub 15/2024

Sabtu, 22 Maret 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS | Tajuk - Reaksi keras tenaga kesehatan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 Tahun 2024 harus direspon cepat oleh gubernur, juga DPR Aceh. 

Bagaimana pun, nakes yang berkerja dengan beban tinggi dan tanggung jawab besar harus mendapat perhatian, dukungan, sekaligus perlindungan. 

Salah satunya dengan memastikan hak mereka untuk mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan sebagaimana sebelumnya dapat kembali diperoleh. 

Kita tentu tidak ingin seperti yang pernah terjadi di Maluku Utara dulu, Juli 2023. Di Ternate, pada Rumah Sakit Umum dr. Chasan Boesorie (CB) para dokter dan tenaga kesehatan melakukan aksi boikot dengan tidak melayani kesehatan rawat jalan akibat belum terbayarnya dan tidak sesuainya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Sembilan poliklinik juga sempat ditutup. 

Di Aceh Singkil, pada November 2024 Poliklinik yang dilayani dokter spesialis di Rumah Sakit Umum (RSUD) Aceh Singkil, juga banyak tutup yang diduga ada kaitannya dengan TPP PNS dokter spesialis RSUD Aceh Singkil tidak dikabulkan pemkab setempat. 

Memang, pencabutan Pergub 15/2024 mudah dilakukan. Namun, Pemerintah Aceh harus jeli memperhitungkan kemampuan keuangan Aceh. 

Berdasarkan penjelasan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 halaman 47 poin 7 menerangkan bahwa penganggaran TPP ASN dengan ketentuan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Gubernur Aceh perlu segera meminta Plt Sekda Aceh untuk menjalin komunikasi intensif dengan DPR Aceh, yang mengadirkan Bapeda, Dinas Keuangan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. 

Perlu juga dipertimbangkan dialog intensif dengan pihak IDI dan PPNI sebelum diputuskan rancangan peraturan gubernur baru disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapat evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Pergub baru. 

Hal ini juga bagian dari pemenuhan janji Mualem yang pernah disampaikan kepada nakes saat berdialog di kantor PPNI pada masa Pilgub 2024. Kita semua tidak ingin Mualem seperti gubernur lainnya, yang dicap pandai berjanji tapi tak cakap menepatinya. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishub