Parlok Bagai Burung Dalam Sangkar
Font: Ukuran: - +
Aceh memang hebat punya Partai Lokal (Parlok). Kehebatan itu dituangkan dalam Qanun Aceh nomor 3 tahun 2008. Walau sudah mendominasi parlemen di Aceh, Parlok bagaikan burung dalam sangkar. Hanya bisa terbang di area sangkar dan memakan makananya disiapkan oleh "majikan".
Untuk mengusung Presiden dan wakil Presiden saja, Parlok tidak punya wewenang. Tidak ada hak Parlok untuk mengelus Jagonya, memberi kontribusi untuk negeri ini. Akibatnya kader kader Parlok bertaburan kemana dia suka, pilihan dan dukunganya berbeda.
Seperti disebutkan Kamaruddin SH, seorang pengacara di Aceh. Parlok tak ubahnya bagaikan Ormas, bukan Parpol dalam persoalan menentukan siapa Presiden dan wakil Presiden. Parlok hanya penonton, sama dengan Ormas, hanya boleh mendukung, tetapi tidak punya wewenang untuk mengusung.
Kini Parlok di Aceh menghadapi persoalan baru. Bukan soal usung mengusung presiden. Keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) mengulang sejarah kelam tahun 2013. DKPP menilai kebijakan KPU dan KIP Aceh, soal akomodir kouta Caleg dari Partai Lokal mencapai 120 persen, melanggar kode etik.
Artinya kouta Caleg Aceh yang mencapai 120 persen dari jumlah Caleg, melanggar peraturan perundang- undang. Padahal KIP Aceh sudah menetapkan daftar Caleg sementara. Nama dan wajah para Caleg itu terpampang jelas dan sudah diketahui publik.
Kekuatan Qanun nomor 3 tahun 2008, dalam menyusun daftar Caleg, bagaikan harimau ompong tak punya taring. Hanya lorengnya yang nampak gagah, sementara kekuatanya tidak ada. Padahal dalam Qanun yang menjadi acuan untuk menetapkan Caleg mencapai 120 persen di Pasal 17 dengan tegas disebutkan, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Sejarah kelam tahun 2013, menjelang pemilu legislatif 2014, kini terulang kembali. Qanun Aceh bagaikan mainan bagi DKPP dalam menentukan kouta kursi Caleg. Kalau di tahun 2013, ahirnya pihak DKPP menerima Caleg di Aceh mencapai 120, namun bagaimana dengan tahun ini?
Akankah calon legeslatif dari Parlok yang sudah masuk daftar sementara itu dihilangkan, demi memangkas angka dari 120 persen. Siapa yang akan dibuang Parlok, karena daftar nama itu merupakan orang pilihan mereka?
Maukah Parlok menerima keputusan DKPP yang "menghabisi" kader kadernya yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Jika Caleg di Aceh harus mengikuti aturan nasional mengusulkan 100 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan, itu artinya Aceh tidak memiliki kekhususan. Bagaikan burung dalam sangkar.
Angka 100 persen itu merupakan aflikasi dari pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017. Artinya Qanun Aceh nomor 3 tahun 2008, tidak ada apa apanya. Hanya sebagai hiasan diatas kertas, tidak ada nilai khusus bagi Aceh, walau untuk menetapkan qanun, prosesnya cukup panjang dan menyita segala galanya. Namun dengan sangat mudah dipatahkan DKPP yang mempedomani UU nomor 7 tahun 2017.
Apakah kader kader Parlok di Aceh yang sudah punya surat keramat (Qanun) berdiam diri dengan keputusan DKPP? Bila ingin menegakan wibawa qanun yang sudah diundang undangkan, bukan hanya Parlok yang bahu membahu menentang keputusan DKPP.
Namun Parlemen di Aceh dan Gubernur harus berdiri digaris depan membela dan mempertahankan Qanun yang sudah disahkan. Sejarah kelam tahun 2013 kini terulang kembali. Qanun Aceh bagaikan sebuah produk hukum yang tak bernilai hukum.
Bagaimana kisah selanjutnya dari keputusan DKPP ini? Apa perjuangan Parlok, pemimpin di negeri Aceh dan parlemen, dalam menegakan wibawa qanun yang sudah ditetapkan? Waktu yang akan menjawabnya.