Skak Mati Mafia Tanah di Aceh
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi mafia tanah. Foto: luwuktimes.id
DIALEKSIS.COM | Tajuk - Soal mafia tanah memang tidak mengejutkan lagi. Dimana-mana praktek mafia tanah menjadi warta berbagai media.
Tapi, ketika mafia tanah itu melibatkan pemimpin daerah maka bukan hanya mengejutkan tapi juga menakutkan.
Untuk itu, kasus yang menjadikan mantan Kepala Kantor BPN yang juga mantan Bupati Aceh Tamiang sebagai tersangka patut menjadi perhatian dan harus diseriusi.
Kasus mafia tanah yang menjadikannya sebagai tersangka bisa menjadi pintu masuk untuk mengakhiri praktek mafia tanah diseluruh Aceh.
Aparat Penegakan Hukum (APH) yang ada di seluruh Aceh semakin memiliki legitimasi untuk bergerak serentak “mematikan” pelaku dan jaringan serta aktor mafia tanah, karena MPU juga sudah mengeluarkan fatwa terkait mafia tanah.
Sebagaimana diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa tentang Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh.
Dalam salah satu poin fatwa yang dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-II yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Rabu (15/3/2023) ditegaskan bahwa praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar.
Dalam fatwa itu juga disebutkan memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram. Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta dan/atau membayar harga kepada pemiliknya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto juga menegaskan akan menggebuk mafia tanah yang telah banyak merugikan masyarakat berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya fatwa dari MPU dan penegasan Menteri Agraria, masyarakat juga harus berani melawan mafia tanah. Tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk takut dan memilih mengalah.
Melalui keterbukaan informasi yang didukung oleh media sosial, masyarakat semakin kompak untuk melawan berbagai praktek pelanggaran hukum. Banyak kasus hukum yang melibatkan aparat, pejabat dan pemimpin serta keluarganya terbongkar dan akhirnya menjadi tersangka dan terhukum.
Sebagai negeri syariat Islam yang sudah pernah mengalami masa-masa panjang hidup susah, termasuk oleh berbagai pelanggaran hukum sudah sewajarnya terbebas dari semua kejahatan, termasuk kejahatan yang melibatkan mafia tanah.
Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga Kepala Desa termasuk di dalamnya pejabat provinsi, kabupaten/kota dan desa harus bersih dari sosok-sosok jahat yang menjadikan kekuatan uang mereka dari sumber haram makin merajela dengan kuasa yang mereka miliki.
Tidak lama lagi, rakyat Aceh kembali berada di musim pemilihan dan sudah barang tentu masyarakat tidak boleh mengabaikan rekam jejak mereka yang hendak memimpin di Aceh.
Masyarakat tidak boleh cuek apalagi abai terhadap siapapun. Harus bersedia bergerak bersama untuk mencari tahu calon-calon yang ada. Jangan sampai karena tergoda pencitraan lalu menyesal hingga lima tahunan.
Kasus mafia tanah di Aceh Tamiang yang menghasilkan tersangka seorang mantan pejabat yang sekaligus mantan pemimpin hasil pilihan rakyat menjadi bukti bahwa politik dan pemerintahan tidak bisa diabaikan.
Mari kita skak mati mafia tanah dan mafia lainnya di tanah serambi mekkah ini.