Beranda / YouTube Video / Ini Capaian Kinerja Penegakan Hukum Kejari Medan Sepanjang 2021

Ini Capaian Kinerja Penegakan Hukum Kejari Medan Sepanjang 2021

Jum`at, 31 Desember 2021 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Medan menerbitkan rilis output capaian kinerja penegakan hukum selama tahun 2021, Jumat (31/12/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan di Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Medan mencatat setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp11.118.224.253. Dukungan penerapan Kejaksaan digital melalui Sistem Informasi Persuratan Disposisi Elektronik (SiPeDe) dan absensi online Kejaksaan.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan sudah melakukan eksekusi terhadap 13 perkara korupsi, 5 diantaranya pernah menyandang status buron. Dari 5 terpidana buronan yang dieksekusi 1 diantaranya termasuk buronan kelas kakap Adelin Lis.

Selain itu, bidang Pidsus Kejari Medan sedang menangani 10 kasus dugaan korupsi dengan rincian 4 kasus dalam tahap penyelidikan dan 6 kasus naik ke tahap penyidikan, sementara 17 kasus saat ini juga sedang dalam tahap penuntutan.

Kejari Medan juga berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara dari penerimaan pembayaran denda ke kas negara senilai Rp1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dan penerimaan pembayaran Uang Pengganti senilai Rp529.700.000 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) serta penyitaan aset senilai Rp140.800.000.000 (seratus empat puluh milyar delapan ratus juta rupiah).

Atas penanganan kasus korupsi selama tahun 2021, Kejari Medan berhasil raih capaian prestasi dan penghargaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Kejari Medan merupakan Harapan I (Pertama) terbaik dalam penanganan korupsi, penilaian ini khusus Kejari Tipe A di seluruh Indonesia. Kejari Medan juga meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam kategori perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor dan penghargaan atas pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi terbaik I (pertama) Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi se-Sumatera Utara.

Dalam bidang tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Medan turut serta melaksanakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Terdapat 2 (dua) perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam penanganan tindak pidana narkotika, bidang pidum Kejari Medan juga telah melaksanakan program rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan RI dengan UNODC (United Nation Office On Drugs and Crime).

Selain itu, bidang tindak pidana umum juga telah melakukan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 2.096 perkara.

Pidum juga mencatat jumlah denda dan biaya perkara tilang yang telah berhasil disetor ke kas negara sejumlah Rp825.595.000.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga telah melakukan pemindahan sebanyak 2.592 orang tahanan ke Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan. 2.592 orang tahanan itu sebelumnya tersebar dan dititipkan di RTP Polda Sumatera Utara, RTP Polrestabes Medan, dan sejumlah Rutan Polsek.

Di bidang barang bukti, sebanyak 1.183 barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus telah berhasil dimusnahkan.

Sedangkan di bidang perdata dan tata usaha negara, selama tahun 2021 bidang datun telah berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sejumlah Rp24.722.985.650 dan Pemulihan Keuangan Negara senilai Rp51.899.324.830

Di bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Medan berperan aktif dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mengadakan sosialisasi/Penerangan Hukum bersama Dinas Pariwisata melibatkan 173 pelaku usaha yang terdiri dari 65 hotel dan 108 restoran di Kota Medan yang menerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI dengan total Rp24.461.790.000.

Dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat pandemi covid-19, Kejari Medan membentuk posko PPKM Darurat dan menugaskan 2 tim yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memonitor pelanggaran PPKM di Kota Medan.

Sebagai langkah preventif penegakan hukum dilaksanakan giat penyadaran hukum melalui penyuluhan / penerangan hukum jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa dimana keseluruhan kegiatan dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19 melalui sarana virtual sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan sekolah, Kejari Medan juga melaksanakan sosialisasi dengan tagline Jaksa Sahabat Guru (Jabat Guru) yang diikuti oleh Kepala Sekolah dan Bendahara seluruh SD, SMP se-Kota Medan.

Kejaksaan Negeri Medan akan terus bergerak dan berkarya untuk terus meningkatkan output capaian kinerja penegakan hukum di Kota Medan. []

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI