DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum terdakwa kasus toko perhiasan yang dituduh menjual emas murni tidak sesuai kadar, Razman Arif Nasution, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan dari kliennya terhadap perilaku oknum penyidik Polda Aceh yang diduga telah melakukan pemerasan.
Atas perbuatan itu, 3 penyidik Polda telah dinonaktifkan. Razman mengatakan terkait hukuman pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, kepada Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Kapolda. Hal itu diungkapkannya kepada awak media saat mendatangi Polda Aceh pada Senin, 8 November 2021. []