Beranda / YouTube Video / Kasus Dugaan Jual Emas Tak Sesuai Kadar, Tiga Penyidik Polda Aceh Dinonaktifkan
Kasus Dugaan Jual Emas Tak Sesuai Kadar, Tiga Penyidik Polda Aceh Dinonaktifkan
Kamis, 11 November 2021 22:15 WIB
Font: Ukuran: - +
Kuasa hukum, Razman Arif Nasution. [Foto: dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum terdakwa kasus toko perhiasan yang dituduh menjual emas murni tidak sesuai kadar, Razman Arif Nasution, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan dari kliennya terhadap perilaku oknum penyidik Polda Aceh yang diduga telah melakukan pemerasan.
Atas perbuatan itu, 3 penyidik Polda telah dinonaktifkan. Razman mengatakan terkait hukuman pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, kepada Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Kapolda. Hal itu diungkapkannya kepada awak media saat mendatangi Polda Aceh pada Senin, 8 November 2021. []
Keyword:
Editor :Indri
Berita Terkait
Komentar Anda