DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi I DPR Aceh sepakat meminta kepada Pemerintah kota Banda Aceh untuk merelokasikan proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang berlokasi di Gampong Pande, Banda Aceh. Hal ini dilakukan guna menjaga cagar budaya yang ditemukan ditempat tersebut.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus, saat melaksanakan rapat tentang persoalan Instalasi Pembuangan Air Limbah Banda Aceh bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh (PPWA) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, di ruangan Badan Musyawarah Kantor DPRA, Selasa (21/09/2021).