kip lhok
Beranda / YouTube Video / Penasehat Hukum Keberatan Terhadap JPU Soal Kasus Sunardi

Penasehat Hukum Keberatan Terhadap JPU Soal Kasus Sunardi

Selasa, 14 Desember 2021 21:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: dialeksis.com/achmad

Penasehat Hukum kasus kurangi kadar emas keberatan dengan tuntutan tindak pidana 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sunardi, karena menurutnya fakta di dalam persidangan, clientnya tersebut tidak bersalah.

Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan di ruang Chandra Pengadilan Negri Banda Aceh, pada Senin (13/12/2021).

JPU mengatakan Sunardi telah melakukan tindak pidana perlindungan Konsumen, sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf "F" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda