Pengadilan Negeri Jantho Alihkan Status 5 Terdakwa Kasus Pungli Jadi Tahanan Rumah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Tim YouTube
Lima terdakwa kasus pungutan liar yang ditangkap Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di Lhoknga, Aceh Besar, akhirnya bisa menghirup udara segar. Pasalnya kelima terdakwa yang ditangkap di lokasi wisata Pantai Cemara kawasan Pulo Kapok Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, pada Agustus 2019 lalu, kini statusnya menjadi Tahanan Rumah.
Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jantho, pada Rabu (26/01/2022), dan para tersangka menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Jantho.
Sebelum para terdakwa diputuskan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah, Majelis Hakim terlebih dulu mendengarkan bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rais Aufar. Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebutkan kronologi tertangkapnya para terdakwa oleh Satgas Saber Pungli di lokasi perkara, pada Sabtu (03/08/2019) lalu.
Kelima terdawa masing-masing berinisial;
* F (47) (Terdakwa I)
* D Y (42) (Terdakwa II)
* ASR (39) (Terdakwa III)
* BY (43)(Terdakwa IV)
* HC (36) (Terdakwa V)
dan kelima terdakwa tersebut diancam hukuman pidana Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Diduga Endapkan Perkara, Penasihat Hukum Minta Kapolri Periksa Polres Aceh Selatan
- Pengadilan Negeri Jantho Alihkan Status 5 Terdakwa Kasus Pungli Jadi Tahanan Rumah
- Aryos Nivada: Kapolres Baru di Aceh Harus Tuntaskan Masalah Penegakan Hukum
- Sepanjang 2021, Polres Aceh Timur Tangani 26 Perkara Kekerasan dan Perkosaan Anak