PN Jantho akan Jemput Paksa Saksi yang Tidak Koperatif Kasus Pungli
Font: Ukuran: - +
Reporter : Achmad Nursalam
DIALEKSIS.COM | Jantho - Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadrikan saksi ke meja persidangan, kali ini JPU menghadirkan 1 orang saksi ke meja persidangan Pengadilan Negri Jantho, pada Rabu siang (30/03/2022)
Kasus Pungutan Liar yang terjadi di Pantai Cemara Pulo Kapuk, kawasan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar tersebut, kini dapat berlangsung kembali sesuai dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Usai persidangan, Kuasa Hukum kelima terdakwa, Yulfan, menilai kegiatan yang dianggap pungli itu merupakan sebuah tindakan yang lazim di sebuah tempat wisata, karena tidak adanya 1 orang pun yang merasa dirugikan.
========================================================
Reporter: Achmad Nursalam
Kameramen / Video Editor / Narator: Achmad Nursalam
#kasus #pungli #aceh #acehbesar #indonesia #jaksa #penuntut #umum #saksi
#penasehat #hukum #pengacara
========================================================
Jangan lupatekan tombol LIKE, COMMENT, SUBSCRIBE, dan SHARE juga ke semua grop FACEBOOK dan WHATSAPP.
Update terus berita terbaru dan populer lainnya di: www.dialeksis.com
Follow juga akun sosial media kami
Instagram: @dialeksis.news
Twitter: @dialeksisnews
Face Book: Dialeksis