Aceh Institute: Penerapan Qanun KTR Mendisiplinkan Perokok
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Manager Program The Aceh Institute, Wini Dian Safitri dalam Media Briefing implementasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis 6 Juni 2024. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Manager Program The Aceh Institute, Wini Dian Safitri mengatakan, penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan melarang orang untuk merokok, tapi mendisiplinkan bagi perokok dan memberikan hak bagi yang tidak merokok.
Pernyataan ini disampaikan saat Media Briefing implementasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis 6 Juni 2024.
"(Bukan larangan merokok) itu prinsip dari kawasan tanpa rokok tersebut," kata Wini.
Wini mengatakan dengan adanya penerapan KTR di Aceh, khususnya di Banda Aceh, dapat membuat pengurangan paparan asap rokok di kawasan publik, seperti taman, sekolah, dan tempat ibadah, membuat udara lebih bersih dan sehat, bermanfaat bagi perokok aktif dan pasif.
Selain itu, kata Wini, KTR dapat membantu mengurangi jumlah perokok, terutama pemula, melalui edukasi dan penegakan aturan.
"Hal ini berdampak positif pada kesehatan masyarakat dan penghematan biaya kesehatan," kata Wini.
Wini mengatakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh tidak hanya berfokus pada pembatasan ruang gerak perokok, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan pentingnya menjaga kesehatan.
Penerapan KTR di berbagai tempat publik, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan transportasi umum, secara konsisten menghadirkan edukasi visual kepada masyarakat tentang bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif.
Hal ini mendorong masyarakat untuk lebih memahami konsekuensi negatif dari merokok dan memotivasi mereka untuk berhenti merokok atau menghindari paparan asap rokok.
Lebih lanjut, kata Wini, KTR juga mendorong terlaksananya program edukasi dan sosialisasi yang lebih terarah tentang bahaya rokok dan pentingnya menjaga kesehatan.
Pemerintah dan berbagai organisasi terkait dapat memanfaatkan KTR sebagai wadah untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat secara langsung, sehingga pesan tentang bahaya rokok dapat tersampaikan dengan lebih efektif.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok, diharapkan akan terjadi penurunan angka perokok aktif dan pasif di Aceh.
Hal ini akan membawa dampak positif terhadap kesehatan masyarakat secara keseluruhan, mengurangi beban biaya kesehatan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh.
"Penting untuk diingat bahwa KTR hanyalah salah satu upaya untuk memerangi bahaya rokok. Diperlukan upaya komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi terkait, untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang bebas rokok dan hidup sehat," pungkasnya.
- Total Kerugian Negara Rp50 Miliar Akibat Penyeludupan Rokok Ilegal ke Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 15,9 Juta Batang Rokok Ilegal ke Aceh
- Indonesia Darurat Perokok Anak, GEN-A dan UNICEF Lantik Kader Remaja Edukator Bahaya Rokok
- Selama Mei 2024, Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Sita 90.180 Batang Rokok Ilegal