DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh meraih predikat A dalam hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026.
Dengan capaian itu, Aceh menempati peringkat ke-8 dari 38 provinsi di Indonesia, sebuah prestasi yang menandai kemajuan signifikan dalam tata kelola pelayanan publik di daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut.
Penilaian Kementerian PANRB mencakup berbagai dimensi penting, antara lain kepastian waktu layanan, kesesuaian standar pelayanan, kemudahan akses, pemanfaatan teknologi informasi, serta mekanisme pengaduan dan akuntabilitas. Predikat A menjadi pengakuan atas upaya berkelanjutan Pemerintah Aceh dalam menyederhanakan prosedur, memperluas digitalisasi layanan, serta meningkatkan kapasitas aparatur. Meski demikian, sejumlah pengamat menilai tantangan implementasi hingga ke tingkat gampong masih memerlukan perhatian serius.
Capaian ini mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi di Aceh yang dirangkum secara eksklusif Dialeksis.com, Minggu 11 Januari 2026. Para guru besar menilai prestasi tersebut sebagai langkah maju, sembari mengingatkan pentingnya keberlanjutan dan dampak nyata bagi masyarakat.
Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU, Guru Besar Universitas Syiah Kuala, menilai peringkat ke-8 nasional yang diraih Aceh bukan sekadar prestasi administratif, melainkan refleksi awal dari perubahan budaya kerja birokrasi yang mulai mengarah pada prinsip pelayanan modern.
“Kuncinya ada pada keberlanjutan. Pelayanan publik yang baik lahir dari regulasi yang jelas, kepemimpinan yang konsisten, serta kedisiplinan aparatur dalam menerjemahkan kebijakan ke praktik lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa agenda ke depan tidak cukup hanya memperbaiki prosedur dan menambah aplikasi layanan, tetapi juga memperkuat mindset aparatur. “Budaya melayani harus menjadi nilai bersama. Aparatur perlu menyadari bahwa melayani masyarakat adalah kehormatan dan amanah, bukan beban administratif. Jika kesadaran itu tumbuh, kualitas layanan akan terjaga meski tanpa tekanan penilaian,” katanya.
Prof. Agussabti juga menyoroti pentingnya tata kelola berbasis data sebagai fondasi perbaikan berkelanjutan. Menurutnya, setiap antrean panjang, keterlambatan layanan, hingga pengaduan masyarakat seharusnya diperlakukan sebagai bahan evaluasi strategis.
“Data pelayanan publik adalah cermin kinerja birokrasi. Jika dianalisis secara konsisten dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat, Aceh tidak hanya mampu mempertahankan predikat A, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan secara nyata dan merata,” tuturnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi faktor penentu agar standar pelayanan yang baik tidak berhenti di tingkat kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan hingga ke level kecamatan dan gampong.
Pandangan senada disampaikan Prof. Dr. Ir. Herman Fithra, S.T., M.T., IPM., ASEAN.Eng, Guru Besar Universitas Malikussaleh. Menurutnya, predikat A merupakan fondasi penting bagi transformasi layanan publik di Aceh.
“Nilai A itu baik, tetapi yang lebih bernilai adalah kemampuan mempertahankannya. Karena itu, investasi pada infrastruktur teknologi informasi, peningkatan kapasitas SDM, dan interoperabilitas data antarlembaga harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Ia menilai penerapan layanan terpadu satu pintu berbasis digital dan dashboard kinerja yang terbuka akan memangkas birokrasi berulang, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan publik.
Sementara itu, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag, Guru Besar UIN Ar-Raniry, memandang capaian tersebut sebagai indikator positif reformasi birokrasi, sekaligus tanggung jawab moral pemerintah.
“Pelayanan publik yang berkualitas adalah wujud kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ukuran keberhasilannya bukan hanya skor evaluasi, tetapi sejauh mana layanan itu benar-benar dirasakan oleh warga, terutama kelompok rentan dan masyarakat di wilayah terpencil,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya prinsip inklusivitas. Menurutnya, digitalisasi layanan harus dibarengi kebijakan afirmatif agar tidak menciptakan kesenjangan baru. “Program layanan keliling terjadwal, pendampingan administrasi di gampong, serta penguatan peran aparatur desa perlu diperluas agar tidak ada warga yang tertinggal,” jelasnya.
Mujiburrahman juga menyoroti dimensi etika pelayanan. “Pelayanan publik bukan hanya soal sistem, tetapi juga soal adab, empati, dan tanggung jawab. Sikap aparatur yang melayani dengan jujur dan manusiawi akan membangun kepercayaan publik yang jauh lebih kuat.”
Adapun Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si, Guru Besar Universitas Teuku Umar, menilai hasil evaluasi nasional tersebut sebagai sinyal bahwa Aceh berada di jalur perbaikan tata kelola pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa mempertahankan kualitas jauh lebih menantang dibanding meraihnya.
“Predikat A adalah modal penting, tetapi harus dijaga melalui evaluasi internal yang berkala dan jujur. Jangan sampai kinerja hanya bagus saat dinilai, tetapi melemah dalam praktik sehari-hari,” katanya.
Ia mengusulkan audit proses layanan minimal setiap semester dengan indikator yang terukur serta berbasis pengalaman nyata masyarakat. “Masukan publik harus menjadi bahan baku utama perbaikan kebijakan. Ketika masyarakat merasakan kemudahan dan kepastian, kepercayaan terhadap pemerintah akan tumbuh secara alami,” ujarnya.
Menurut Prof Ishak Hasan, pelayanan publik yang berkualitas juga berdampak luas pada stabilitas sosial dan iklim pembangunan daerah. “Layanan yang cepat, adil, dan transparan menciptakan rasa aman dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, capaian Predikat A dan peringkat ke-8 nasional ini menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf dan Fadhlullah, dengan orkestrasi manajerial birokrasi pemerintahan yang dikomandoi oleh Muhammad Nasir, S.IP., MPA selaku Sekretaris Daerah Aceh, Pemerintah Aceh telah menunjukkan arah kepemimpinan yang progresif dan terukur dalam pelayanan publik.
Pandangan para guru besar menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan indikator awal perubahan budaya birokrasi menuju pelayanan yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, para akademisi guru besar bersepakat bahwa tantangan ke depan terletak pada keberlanjutan, konsistensi implementasi hingga ke tingkat kecamatan dan gampong, serta penguatan etika dan empati aparatur. Dengan kepemimpinan yang konsisten, pengelolaan birokrasi berbasis data, penguatan SDM, dan komitmen pada prinsip keadilan serta inklusivitas, capaian ini diharapkan tidak berhenti pada penilaian nasional semata, tetapi benar-benar menjelma menjadi pelayanan publik yang dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh masyarakat Aceh.