Aktivitas Malam di Tamiang Dibolehkan Asal Terapkan Physical Distancing
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra Vramenia
Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita. [Foto: Hendra/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemkab Aceh Tamiang akhirnya mengeluarkan kebijakan bagi para pedagang untuk dapat kembali melakukan aktivitas jualan di malam hari.
Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita kepada Dialeksis.com, Jumat (3/4/2020) mengatakan kebijakan pedagang boleh melakukan aktivitas di malam hari berlaku mulai Jumat (3/4/2020).
"Telah dapat berjalan normal kembali seperti sediakala," ujar Devi.
Bupati Aceh Tamiang H Mursil, kata Devi, meminta kepada masyarakat khususnya para pedagang agar tetap menjalankan protokol physical distancing (jaga jarak), baik antar sesama pedagang, pedagang dengan pembeli, maupun antar sesama pembeli.
Pihaknya, berharap agar masyarakat khususnya para pedagang tetap menjaga kebersihan pada area jualan.
"Dan juga makanan yang dijajakan hendaknya dibungkus secara higienis," ujarnya.
Devi juga menegaskan, agar masyarakat dapat menghindari duduk secara berkelompok atau kerumunan, dan sebaiknya membeli makanan untuk dibawa pulang dan dimakan di rumah. "Perubahan atas kebijakan lainnya akan diberitahukan lebih lanjut," kata Devi. (MHV)