Anggota DPR RI Fraksi PAN desak Polisi Tindak Anggota Polisi salah tangkap
Font: Ukuran: - +
Politisi PAN Muslim Ayub. (FOTO: RILIS.ID/Zul Sikimbang)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Anggota Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN), Muslim Aiyub, mendesak Kapolri dan Pihak Kepolisian Daerah Aceh untuk bertindak tegas terhadap kasus salah tangkap tiga warga Aceh Utara yang awalnya diduga terkait dengan pembunuhan Bripka Anumerta Faisal.
Muslim mengatakan sanksi secara etik sudah ada di kepolisian. Persoalannya sekarang tinggal penerapannya
"Secara di internal sudah ada bagaimana pengelolaan atau manajemen penyelidikan atau penyidikan oleh anggota Polri. Manajemen itu tertuang dalam Perkap nomor 14 tahun 2011. Selain itu, sudah ada aturan tentang manajemen proses penyelidikan, yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Sekarang tinggal bagaimana penerapannya. Oleh karena itu kita meminta kepada Kapolri dan Kapolda Aceh untuk bertindak tegas terhadap oknum polisi yang salah melakukan penangkapan terhadap warga aceh utara tersebut" ujar Muslim kepada Dialeksis, Rabu (5/9).
Muslim juga mengatakan pada dasarnya korban salah tangkap juga berhak mendapat ganti kerugian
"jika suatu perkara sudah naik ke tahap peradilan dan terdakwa dinyatakan tidak bersalah, polisi bisa mengganti kerugiannya. Jika yang bersangkutan sudah dibebaskan, ia bisa mengajukan ganti rugi melalui permohonan atau dengan ketetapan hakim. Sebelumnya di Tahun 2017, Komisi III DPR RI juga sudah mendesak pimpinan lembaga penegak hukum yakni Polri dan Kejagung membuat aturan sanksi bagi anggotanya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas" tegas Aiyub.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Utara telah melepas tiga warga yang merupakan tukang ojek yaitu Syahrul, Faisal dan Bahagia, warga Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Mereka dilepas setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Aceh Utara tidak terlibat dalam perkara terbunuhnya Bripka Anumerta Faisal. (AP)