Aturan Belok Kiri Langsung Sudah Dilarang di Indonesia Selama 12 Tahun
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Membelok langsung ke kiri di persimpangan adalah kebiasaan lama yang secara garis besar sudah dilarang setidaknya 12 tahun. Catatannya, hal itu sebenarnya masih dilakukan, namun hanya jika terdapat rambu lalu lintas yang menyatakan boleh demikian.
Belok kiri langsung memang bikin bingung banyak orang yang belum tahu aturan resminya, ini termasuk pengemudi senior yang tahu ketentuannya sudah berganti.
Sebelumnya, membelok ke kiri boleh langsung diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang berlaku mulai 17 September 1993. Pada pasal 59 ayat 3 ditetapkan sebagai berikut:
"Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri."
Ketentuan membelok kiri boleh langsung ini tidak lagi bisa dilakukan sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terbit, yang berlaku sejak 22 Juni 2009.
Pada Pasal 112 ayat 3 di aturan itu ditentukan sebagai berikut: "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas." (CNN Ind)