kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Batasi Penangkapan Udang Ilegal, Pemkab Atam akan Susun Raqan tentang Udang Galah

Batasi Penangkapan Udang Ilegal, Pemkab Atam akan Susun Raqan tentang Udang Galah

Jum`at, 27 September 2019 18:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn saat menebar benih udah galah ke sungai Tamiang. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui dinas terkait berencana menyusun rancangan qanun (Raqan) tentang udang galah. 

Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH, M.Kn mengatakan penyusunan raqan tentang udah galah bertujuan sebagai upaya Pemkab Atam untuk melestarikannya sekaligus mengembalikannya sebagai udah galah komoditas unggulan. 

Pembentukan qanun ini diakuinya tidak terlepas dengan kondisi udang galah yang semakin langka. Padahal beberapa tahun lalu, udang galah Aceh Tamiang dikenal memiliki kualitas dan ukuran lebih baik dibanding daerah lain. "Pihaknya berharap Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan menyusun qanun ini," kata Mursil. 

Qanun ini nantinya akan berisi peraturan yang melarang menangkap udang galah menggunakan alat tangkap ilegal, seperti racun, setrum, bom dan benda berhaya lainnya. 

Mursil juga berharap udang yang bertelur dimasukkan dalam kategori dilarang ditangkap karena bisa mengganggu perkembangan biak. 

"Karena satu ekor itu bisa memiliki telur lima ribu. Memang yang dicari orang justru yang bertelur, karena enak. Tapi ini merusak perkembangan biak," ujarnya. 

Kadis Pangan Kelautan dan Perikanan Aceh Tamiang Safuan mengatakan permintaan bupati akan ditindaklanjutinya dengan terlebih dulu membaca Permen Kelautan dan Perikanan. 

"Sudah ada beberapa aturan di dalam Permen. Nanti akan kita ambil sebagian untuk dimasukkan dalam Raqan," ujarnya. 

Safuan menambahkan dinasnya saat ini terus mengoptimalisasikan Balai Budidaya Air Payau (BBAP) Seruway untuk mengembangkan udang dan ikan. Sebutnya 10 ribu ekor nila yang disebar ke Sungai Tamiang merupakan hasil budidaya BBAP Seruway. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda